Regulasi Peraturan ITE Indonesia
DEFINISI REGULASI
Kyla Malcom (2009) Regulasi dapat diartikan sebagai bidang yang menitikberatkan pada proses pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Rosenbloom (2009) Menurut Handbook of Regulation and Administrative Law, regulasi dapat diartikan sebagal area proses yang melibatkan tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam konteks administrasi publik. Meliputi tiga aspek penting, yaitu penyusunan peraturan, implementasi atau penegakan, serta ajudikasi.
Definisi regulasi adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas lain untuk mengendalikan cara sesuatu yang dilakukan atau cara orang berperilaku. Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat agar bebas dari pelanggaran dan mendampingi seluruh anggotanya.
DEFINISI PERATURAN
- menurut Brownlee (2010) peraturan sendiri diartikan sebagai seperangkat norma-norma yang mengandung perintah dan larangan. Yang didalamnya mengatur tentang bagaimana individu seharusnya berperilaku apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.
- Menurut KBBI menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aturan adalah hasil perbuatan mengatur, tindakan yang harus dijalankan, ketertiban, ketentuan, patokan, serta petunjuk yang telah ditetapkan.
Aturan merupakan sebuah ketentuan yang perlu ditaati dan dijalankan oleh setiap masyarakatar keteraturan dan ketertiban dunia dapat berjalan dengan baik dan sesuai fungsinya.
APA ITU ITE?
ITE adalah singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Istilah ini merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan peraturan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Secara sederhana, UU ITE mencakup regulasi terhadap penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
PENGERTIAN UU ITE
Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain sebagainya. Sementara itu, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.SEJARAH PEMBENTUKAN UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hukum yang mengatur transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE menjadi payung hukum yang memberikan dasar pengaturan terhadap transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, serta hak cipta dan kekayaan intelektual dalam dunia digital. Pembentukan UU ITE dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang pesat dan kebutuhan untuk mengatur penggunaan internet serta perlindungan terhadap informasi elektronik.
Sejarah Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermula sejak 2003, ketika Pemerintah Indonesia mulai memperhatikan pentingnya pengaturan transaksi elektronik. Menurut buku Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008), UU ITE memiliki dua tujuan utama.
Pertama, adalah untuk memfasilitasi perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Kedua, untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara internet di Indonesia.
Selain itu UU ITE juga menjadi pengganti dan perluasan dari dua undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sebagai sebuah undang-undang yang mengatur ranah teknologi informasi, UU ITE mencakup berbagai hal, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet serta penyelenggara sistem elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan internet, UU ITE mengalami beberapa kali perubahan dan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang berkembang. Pembentukan dan perubahan UU ITE juga dipengaruhi oleh isu-isu keamanan cyber, perlindungan data pribadi, serta penggunaan internet yang bertanggung jawab. Secara umum, UU ITE mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan data pribadi, keamanan informasi, tindakan kriminal dalam dunia maya, dan penggunaan internet yang bertanggung jawab.
- Asas:
- Tujuan:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
- Kepastian Hukum Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- Pertumbuhan Ekonomi Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui permanfaatan teknologi informasi.
- Pencegahan Kejahatan Online Menjadi alat untuk mencegah kejahatan yang dilakukan melalui Internet.
- Perlindungan Masyarakat Melindungi masyarakat dan pengguna internet dari tindakan kejahatan online.
- Kepastian Hukum
- Keamanan dan ke andalan
- Privasi dan perlindungan data pribadi
- Akuntabilitas
- Netralitas teknologi
- Keadilan
- Promosi dan pengembangan teknologi
- Sanksi Hukum dalam ITE
- Sanksi Pidana (Pasal 47): Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Sanksi Pidana (Pasal 48 ayat 1): Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Sanksi Pidana (Pasal 48 ayat 2): Hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Penegakan Hukum dalam ITE
- Faktor Penegak Hukum: Faktor ini mencakup kehakiman, kejaksaan, kepolisisan, kepengacaraan, dan pemasyarakatan yang langsung berkecimpung dalam penegakan hukum.
- Faktor Sarana atau Fasilitas: Faktor ini mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain-lain yang diperlukan untuk penegakan hukum.
- Faktor Masyarakat: Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.
- Faktor Kebudayaan: Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang memenuhi kehidupannya dengan cara belajar yang semuanya tersusun dalam kehidupan bermasyarakat. Kebudayaan ini sangat penting dalam penegakan hukum karena mempengaruhi perilaku masyarakat dalam mengikuti hukum.
- Kendala Penegakan Hukum ITE
- Minimnya Informasi Terlapor: Informasi yang diperlukan untuk penegakan hukum seringkali tidak tersedia atau tidak lengkap.
- Hilangnya Bukti Digital: Bukti digital seringkali hilang sebelum dilakukan penyitaan terhadap perangkat milik tersangka.
- Minimnya Sumber Daya: Sumber daya yang mempunyai keahlian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus ITE seringkali tidak mencukupi.
- Minimnya Peralatan: Peralatan dan laboratorium forensik digital yang diperlukan untuk mendukung pengungkapan tindak pidana seringkali tidak tersedia.




Komentar
Posting Komentar